gravatar

Polisi Amankan 18 Calon TKI di Bawah Umur

SURABAYA - Diduga melakukan praktik perdagangan manusia (Traficking), sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT Bama Mapan Sejahtera, Surabaya, digrebek petugas. Polisi berhasil mengamankan 18 calon TKI yang rata-rata di bawah umur.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsi mengatakan, penggerbekkan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada penampungn calon TKI yang mencurigakan.

Menurut Wiwik, calon TKI di PJTKI milik FX Handoko Lesmono ini juga banyak yang menggunakan pemalsuan dokumen. Hal itu diketahui dengan melihat perbandingan berkas dokumen pengiriman yang tidak sama dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte kelahuran yang asli.

"Di Akta lahir disebutkan jika yang bersangkutan berumur 19 tahun, tetapi KSK dan KTP nya menunjukkan yang bersangkutan sudah berumur lebih dari 19 tahun. Selain itu, calon TKI ini juga mengaku usianya sengaja dituakan agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri," kata Wiwik kepada Wartawan di Mapolrestabes , jalan Sikatan Surabaya, Selasa (30/11/2010).

Ke-18 calon TKI ini, berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka diiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji Rp7 juta perbulan. Para calon TKI ini berasal dari Ponorogo, Ngawi, Magetan, Blitar dan sejumlah kota lain di Jawa Timur. Rencananya mereka akan dikirim ke Hongkong dan Singapura dalam waktu dekat ini.

Mereka kebanyakan mengaku tergiur karena dalam proses awal keberangkatan ke luar negeri ini dilakukan secara gratis. Namun sebagai gantinya, gaji mereka akan dipotong selama tujuh bulan bekerja di luar negeri.

"Selama 7 bulan, gaji mereka akan dipotong 90 persennya. Setiap bulan mereka digaji 2.100 Dollar Hongkong," lanjut Wiwik.

Sayangnya, saat digrebek, pemilik PJTKI, FX Handoko Lesmana tidak berada ditempat. Yang bersangkutan kabarnya tengah berada di Hongkong. Meski demikian pihak kepolisian menetapkan pemilik tersebut menjadi tersangka.