Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

gravatar

DPR Cecar Jaksa Agung Hari Ini

JAKARTA - Komisi Hukum DPR hari ini menggelar rapat kerja perdana bersama Jaksa Agung baru, Basrief Arief. Bahasan utama dalam rapat kerja kali ini adalah keputusan Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara (deponeering) pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Jaksa Agung nanti menjelaskan mengapa pilihan deponeering diambil? Apa konsekuensi deponeering, karena status Bibit dan Chandra tetap tersangka," kata anggota Komisi Hukum Ahmad Yani kepada Okezone, Rabu (8/12/2010).

Yani berpendapat opsi deponeering yang diambil tidak tepat pasalnya Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan ke Bibit dan Chandra.

"Nyatanya SKPP diputus tidak sah di Pengadilan (PN Jakarta Selatan), sementara yang mengeluarkan deponeering adalah pelaksana tugas jaksa agung (Darmono, red). Plt tidak punya kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pendapat sejumlah lembaga negara terkait putusan deponeering. Hingga saat ini baru Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan setuju atas keputusan hukum tersebut.

gravatar

FPPP: Bubarkan Satgas Antimafia Hukum

JAKARTA - Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP) , mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dibubarkan. Mereka menilai keberaaan Satgas cenderung hanya untuk pencitraan dalam penegakan hukum.

"Padahal, penegakan hukum membutuhkan aksi nyata, bukan aksi-aksi karitatif; membutuhkan pola yang sistematis, bukan pendekatan yang diskriminatif,” ujar Sekretaris FPPP Romahurmuzi dalam rilis yang diterima, Selasa (30/11/2010).

Lebih lanjut, dia mengatakan, peraturan presiden yang digunakan sebagai landasan pendirian Satgas tidak sebanding dengan misi yang diembannya.

Sebab, lembaga-lembaga penegak hukum yang menjadi mitra mereka yakni Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibentuk dengan Undang-Undang berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar tetapi justru tidak diberdayakan secara maksimal.

Walhasil, kata Romahurmuzi, tugas pokok dan fungsi Satgas menjadi tumpang tindih dengan keempat lembaga tersebut.

”Akibat ketidakjelasan mekanisme koordinasi, Satgas bergerak sporadis dan tak berpola, yang mengindikasikan tereduksinya fungsi substansi pemberantasan mafia hukum, menjadi sekedar alat kekuasaan dan pencitraan politik belaka,” ujarnya.

Menurut Romi, terpilihnya tiga pimpinan di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK merupakan momentum tepat untuk membubarkan Satgas agar tidak mengganggu kerja ketiga lembaga tersebut.