gravatar

Perkuat Peran Regulator. Ditjen Perkeretaapian Bentuk Direktorat Keselamatan Perkeretaapian

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian membentuk Direktorat baru yaitu Direktorat Keselamatan Perkeretaapian dengan maksud mempertegas peranannya sebagai regulator moda transportasi perkeretaapian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan urusan bidang keselamatan perkeretaapian yang semula menjadi satu di dalam Direktorat Teknik Sarana Perkeretaapian telah dipisahkan tersendiri dalam satu Direktorat.

"Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub mengembangkan organisasinya dengan mengkhususkan unsur keselamatan sebagai hal yang harus diutamakan dan menjadi tanggung jawab kita semua," ungkap Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (24//12/2010).

Menurut Tundjung secara efektif mulai 2011, Ditjen Perkeretaapian selaku regulator penyelenggaraan transportasi perkeretaapian memiliki tugas pokok dan fungsi yang makin memerlukan keterpaduan antara kecakapan, keahlian, pemikiran dan tindakan yang tepat serta pengambilan keputusan yang tepat di bidang perkeretaapian.

"Perkembangan teknologi dan peningkatan wawasan para pengguna jasa perkeretaapian makin menuntut peran kita untuk dapat menciptakan kondisi perkeretaapian yang aman, selamat, nyaman, cepat dan hemat," jelas Tundjung.

Dengan adanya Direktorat Keselamatan yang baru dibentuk, saat ini Ditjen Perkeretaapian Kemenhub memiliki empat Direktorat  yaitu  Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian dan yang baru terbentuk Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.