Tampilkan postingan dengan label PJTKI. Tampilkan semua postingan

gravatar

Polisi Amankan 18 Calon TKI di Bawah Umur

SURABAYA - Diduga melakukan praktik perdagangan manusia (Traficking), sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT Bama Mapan Sejahtera, Surabaya, digrebek petugas. Polisi berhasil mengamankan 18 calon TKI yang rata-rata di bawah umur.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsi mengatakan, penggerbekkan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada penampungn calon TKI yang mencurigakan.

Menurut Wiwik, calon TKI di PJTKI milik FX Handoko Lesmono ini juga banyak yang menggunakan pemalsuan dokumen. Hal itu diketahui dengan melihat perbandingan berkas dokumen pengiriman yang tidak sama dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte kelahuran yang asli.

"Di Akta lahir disebutkan jika yang bersangkutan berumur 19 tahun, tetapi KSK dan KTP nya menunjukkan yang bersangkutan sudah berumur lebih dari 19 tahun. Selain itu, calon TKI ini juga mengaku usianya sengaja dituakan agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri," kata Wiwik kepada Wartawan di Mapolrestabes , jalan Sikatan Surabaya, Selasa (30/11/2010).

Ke-18 calon TKI ini, berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka diiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji Rp7 juta perbulan. Para calon TKI ini berasal dari Ponorogo, Ngawi, Magetan, Blitar dan sejumlah kota lain di Jawa Timur. Rencananya mereka akan dikirim ke Hongkong dan Singapura dalam waktu dekat ini.

Mereka kebanyakan mengaku tergiur karena dalam proses awal keberangkatan ke luar negeri ini dilakukan secara gratis. Namun sebagai gantinya, gaji mereka akan dipotong selama tujuh bulan bekerja di luar negeri.

"Selama 7 bulan, gaji mereka akan dipotong 90 persennya. Setiap bulan mereka digaji 2.100 Dollar Hongkong," lanjut Wiwik.

Sayangnya, saat digrebek, pemilik PJTKI, FX Handoko Lesmana tidak berada ditempat. Yang bersangkutan kabarnya tengah berada di Hongkong. Meski demikian pihak kepolisian menetapkan pemilik tersebut menjadi tersangka. 

gravatar

Polisi Gerebek PJTKI Ilegal di Tanjung Priok

JAKARTA - Sebuah Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal digerebek jajaran Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 28 November lalu.

Kantor PJTKI ilegal di Jalan Jati IX No 9 RT 09/09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja.

Polisi juga menemukan berbagai macam stempel imigrasi dan nama pejabat imigrasi yang diduga telah disalahgunakan. Serta tidak dicantumkannya plang nama kantor PJTKI tersebut.

Polisi mengaman dua pelaku terkait kasus ini. "Kami menangkap dua tersangka, yakni pemilik PJTKI dan seorang calo atau sponsor,” terang Kepala Polsek Tanjung Priok Kompol Budhi Herdi Susianto.

Sewaktu penggeledahan pertama, polisi tidak menemukan stempel ini. ”Tetapi ketika digeledah ulang, kami menemukan stempel yang diduga palsu ini di dalam tabung mesin cuci," kata Kompol Budhi.

Stempel yang ditemukan antara lain stempel Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta.

Dari informasi yang dihimpun, sejak lima bulan terkahir PJTKI ilegal itu telah memberangkatkan 80 TKI ke Malaysia dan Singapura. Polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari sindikat internasional.

Terhadap kedua pelaku, polisi akan menetapkan Pasal 102 dan 103 UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.