gravatar

FPPP: Bubarkan Satgas Antimafia Hukum

JAKARTA - Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP) , mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dibubarkan. Mereka menilai keberaaan Satgas cenderung hanya untuk pencitraan dalam penegakan hukum.

"Padahal, penegakan hukum membutuhkan aksi nyata, bukan aksi-aksi karitatif; membutuhkan pola yang sistematis, bukan pendekatan yang diskriminatif,” ujar Sekretaris FPPP Romahurmuzi dalam rilis yang diterima, Selasa (30/11/2010).

Lebih lanjut, dia mengatakan, peraturan presiden yang digunakan sebagai landasan pendirian Satgas tidak sebanding dengan misi yang diembannya.

Sebab, lembaga-lembaga penegak hukum yang menjadi mitra mereka yakni Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibentuk dengan Undang-Undang berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar tetapi justru tidak diberdayakan secara maksimal.

Walhasil, kata Romahurmuzi, tugas pokok dan fungsi Satgas menjadi tumpang tindih dengan keempat lembaga tersebut.

”Akibat ketidakjelasan mekanisme koordinasi, Satgas bergerak sporadis dan tak berpola, yang mengindikasikan tereduksinya fungsi substansi pemberantasan mafia hukum, menjadi sekedar alat kekuasaan dan pencitraan politik belaka,” ujarnya.

Menurut Romi, terpilihnya tiga pimpinan di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK merupakan momentum tepat untuk membubarkan Satgas agar tidak mengganggu kerja ketiga lembaga tersebut.