gravatar

Perangkat Gelapkan Logistik Pengungsi

26 Nopember 2010 | 00:40 wib
Magelang, CyberNews. Polres Magelang menangkap seorang perangkat Desa Gulon, Kecamatan Salam karena diduga menggelapkan barang logistik untuk pengungsi. Ia tertangkap tangan setelah dikuntit polisi.

Menurut Kasat Reskrim AKP Slamet Riyadi, tersangka R Heri Soesanto ditangkap Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap saat pulang dari Balai Desa Gulon yang menjadi Posko Pengungsian menuju rumahnya di RT 05/RW 01 Gulon.

TPS Balai Desa Gulon selama ini digunakan untuk mengungsi ribuan warga korban letusan Gunung Merapi dari Desa Ngargosoko, Pandanretno, dan Polengan, Kecamatan Srumbung. Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima petugas di lapangan.

”Kami mendapat laporan ada perangkat yang sering membawa pulang bantuan logistik untuk pengungsi,’’ kata AKP Slamet Riyadi, Kamis (25/11). Informasi dari pengungsi dan warga ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyidikan. Setelah diawasi beberapa hari ternyata tersangka kedapatan membawa barang logistik.

Ia pun tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti seperti minyak goreng tiga jeriken, beberapa karung beras kemasan, dan bawang putih empat kilogram. Barang-barang tersebut dibawa dengan menggunakan mobil sedan warna putih. ”Tersangka kami tangkap saat hendak masuk ke rumah. Di dalam mobil kami temukan barang-barang yang dicurigai,” katanya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar bad cover, susu bubuk, teh, sikat gigi, dan pasta gigi. Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku adalah menunggu relawan dan pengungsi tertidur. Ia melakukan aksinya pada malam hari atau dini hari.

”Berdasarkan pengakuannya, dia baru melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali. Namun kami akan selidiki lebih lanjut,” katanya.

R Heri Soesanto mengaku tak kesulitan untuk membawa pulang barang-barang bantuan itu. Sehari-hari dia memang bertugas membantu dan mengurus kebutuhan pengungsi. ‘’Saya setiap hari memang bertugas membantu pengungsi. Tak ada yang tahu saya mengambil dari gudang,’’ jelas dia.

Dia beralasan barang bantuan tersebut bukan untuk dirinya namun akan dibagikan kembali pada warga desa yang membutuhkan. Menurut dia, tidak hanya pengungsi yang membutuhkan, banyak Desa Gulon juga membutuhkan bantuan, namun tidak ada alokasi bantuan dari pemerintah.

Tak Dapat Bantuan

Ia menyayangkan hanya korban Merapi yang menjadi pengungsi yang mendapat bantuan pemerintah. Sementara warga yang tak mengungsi tidak mendapat bantuan. ‘’Padahal mereka sama-sama korban Merapi dan butuh bantuan,’’ kata dia.

Rencananya, setelah barang-barang itu terkumpul akan dia bagikan pada 40 kepala keluarga di sekitar rumahnya. Namun belum sempat dibagikan aksi R Heri Soesanto terlebih dulu ketahuan polisi, sehingga harus meringkuk di balik jeruji besi.

Tersangka ditahan di Markas Polres Magelang dan akan dijerat pasal 363 tentang pencurian atau 374 tentang penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mobil pribadi dan barang-barang curian sudah disita untuk barang bukti. ‘’Jika terbukti tersangka terancam hukuman maksimal 4 hingga 5 tahun penjara. Kasus ini akan kami kembangkan agar menjadi pelajaran masyarakat,’’kata dia.