gravatar

Korupsi APBD Pati 2003

26 Nopember 2010 | 00:19 wib
Nasib Tasiman Bergantung Penelitian Kejati

Semarang, CyberNews. Penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003 sebesar Rp 1,7 miliar yang melibatkan Bupati Pati Tasiman memasuki babak baru. Salah satu berkasnya dengan tersangka mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santosa rampung dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejat) Jateng untuk diteliti.

Kapolda Jateng Irjen Edward Aritonang mengatakan selanjutnya pihaknya tinggal menunggu proses penelitian. Jika Kejati menyatakan lengkap atau P21 maka berkas tersebut bisa dilimpahkan ke penuntutan. Namun jika masih belum lengkap, pihaknya menyanggupi segera memperbaiki.

"Kami saat ini menunggu penelitian apakah berkas yang kami ajukan ke kejaksaan dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu direvisi sebelum mengambil langkah selanjutnya," kata Edward Aritonang.

Penelitian pada berkas Wiwik menurut Kapolda sangat penting karena berpengaruh pada berkas tersangka Bupati Pati Tasiman. Polda memerlukan pertimbangan Kejati untuk memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

"Kalau pada salah satu berkas (Wiwik-red) akhirnya dinyatakan bukan merupakan tindak pidana maka secara otomatis berkas yang kedua (Tasiman-red) tidak bisa dilanjutkan prosesnya," ujarnya.

Sejauh ini, untuk Tasiman, Polda Jateng belum sekalipun melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Bupati yang terpilih dua periode tersebut baru diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangak Wiwik.

Sebelumnya, Bupati Pati Tasiman dan Mantan Ketua DPRD Wiwik Budi Santosa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003 pada pos dana bagi hasil dan bantuan keuangan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 1,704 miliar. Anggaran tersebut dibagi antara Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Pati 1999-2004.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang dihubungi terpisah mendesak penyidik Polda Jateng untuk segera memeriksa Bupati Pati Tasiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi ini.

"Penyidik harus segera memeriksa Bupati Pati karena proses penyidikan kasus tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun, sedangkan surat izin pemeriksaan dari Presiden yang selama ini dianggap menghambat oleh beberapa pihak juga sudah keluar," ujarnya.