gravatar

Pemilukada Ulang Tangsel Angin Segar Demokrasi

TANGERANG - Jaringan Pemilih Tangerang Selatan (JPTS) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Tangsel merupakan keputusan yang tepat.

"Keputusan ini adalah yang terbaik buat Tangsel untuk mencari pemimpin yang legitimasi dan bisa diterima oleh banyak pihak. Putusan MK memberikan angin segar demokrasi kepada masyarakat Tangsel," ujar Sekjen JPTS Ali Irfan kepada Okezone, Sabtu (11/12/2010).

Keputusan MK, tambah Ali, merupakan bukti banyaknya pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut empat Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

"Diharapkan semua pihak, khususnya birokrasi dan pasangan nomor empat bersama timnya untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran dan kesalahan fatal yang terjadi kemarin. Pemilihan ulang adalah pilihan terbaik Tangsel untuk memastikan demokrasi berlangsung dengan benar dan sesuai kehendak rakyat," tambahnya.

Sebelumnya, MK menetapkan Pemilukada Tangsel diulang dengan melakukan pemungutan suara ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS), di tujuh Kecamatan, yakni Kecamatan Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Setu dan Pamulang.

MK juga membatalkan hasil sidang pleno KPU Tangsel nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel.

Dalam sidang pleno itu, KPU Tangsel menetapkan pasangan calon nomor urut empat Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang Pemilukada Tangsel dengan perolehan suara terbanyak, yakni 188.833 suara. Selisih 1.115 suara atau 0,27 persen dengan pasangan nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany yang mendapat 187.778 suara.

Sedang pasangan calon nomor urut satu Yayat Sudrajat-Norodom Soekarno mendapat 22.640 suara dan pasangan nomor urut dua Rodhiyah Najibah-Sulaeman Yasin mendapat 7.518 suara