gravatar

Masa Jabatan 13.230 KPPS Tangsel Diperpanjang

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) akan melantik kembali anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Total anggota KPPS yang akan dilantik kembali berjumlah sekitar 13.230 orang.

Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, masa jabatan anggota KPPS sudah habis pada 13 Nopember 2010 dan harus segera diperpanjang sebelum dilakukan pemungutan suara ulang. "Karena masa kerja mereka telah habis, mereka harus dilantik kembali," ujarnya kepada okezone di Ciputat, Rabu (22/12/2010).

Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), Iman mengaku tidak akan ada perubahan. Total TPS di Kota Tangsel berjumlah 1890 TPS. "Yang diganti hanya petugasnya saja," tegas Iman.

Anggota KPU Tangsel, M Subhan menambahkan, jumlah anggota KPPS ditiap TPS berjumlah tujuh orang. Kebijakan pelantikan kembali anggota KPPS sesuai dengan Peraturan KPU No 15/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.

"Kami menginginkan kinerja KPPS setiap TPS pada hari pencoblosan lebih maksimal. Karena itu, kami memutuskan KPPS di setiap TPS berjumlah tujuh orang. Hal itu untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan hitung di TPS," jelasnya.