gravatar

Gayus: Menerima Fee dari Wajib Pajak Sah-Sah Saja

JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan mengaku bahwa penerimaan fee atas pengurusan permasalahan wajib pajak dihalalkan di lingkungan Direktorat Jendral Pajak.

Hal itu yang membuat dirinya juga ikut berkecimpung melakukan hal tersebut.

Hal itu diutarakan Gayus saat diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).

"Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan, itu sah-sah saja" jawab Gayus santai.

Sementara itu, dirinya juga menjelaskan bahwa pemeberian fee tersebut tidak dipaksakan dan atas kemauan wajib pajak saja.

"Saya tidak memaksa untuk meminta sejumlah uang, hanya mereka yang memberinya sekian persen dari pajaknya, selain itu juga tidak melanggar undang-undang yang berlaku,” kilahnya.

Sebelumnya, Gayus mengaku ketika bekerja di Ditjen Pajak, dirinya mengurus tiga perusahaan milik Group Bakrie yang dililit pajak. Tiga di antaranya adalah PT Surya Alam Tunggal (SAT), PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan Bumi Resources.

Atas pekerjaanya yang membantu perusahaan milik Group Bakrie tersebut, Gayus mendapatkan uang sebesar Rp35 miliar.

Alif Kuncoro merupakan orang yang memeperkenalkan Gayus dengan Deni Adrian, pejabat tinggi di Group Bakrie.