gravatar

Empat Terdakwa Kasus Blowfish Hadapi Putusan

JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan di Caffe Blowfish akan mengahadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Hari ini memang putusan empat terdakwa Blowfish, petugas tahanan sudah berangkat dari jam 07.00 wib," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf saat dihubungi okezone, Senin (20/12/2010).

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 3 April 2010 dimana dua kelompok orang membuat kericuhan di club malam Blowfish, City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta Selatan.

Kericuhan yang diduga karena hal yang sepele, dimana karena salah satu dari kelompok tersebut tidak mendapat tempat duduk dan terjadilah adu mulut dan saling pukul hingga ada yang terbunuh.

Empat terdakwa tersebut antara lain Kanor Lolo, Rando Lili, Bernardus Malelak dan David Too sebelumnya di tuntut oleh JPU selama 10 Tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan kekerasan yang menyebabkan mati dan luka berat. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 170 ayat
2 ke 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.