gravatar

DPR Cecar Jaksa Agung Hari Ini

JAKARTA - Komisi Hukum DPR hari ini menggelar rapat kerja perdana bersama Jaksa Agung baru, Basrief Arief. Bahasan utama dalam rapat kerja kali ini adalah keputusan Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara (deponeering) pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Jaksa Agung nanti menjelaskan mengapa pilihan deponeering diambil? Apa konsekuensi deponeering, karena status Bibit dan Chandra tetap tersangka," kata anggota Komisi Hukum Ahmad Yani kepada Okezone, Rabu (8/12/2010).

Yani berpendapat opsi deponeering yang diambil tidak tepat pasalnya Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan ke Bibit dan Chandra.

"Nyatanya SKPP diputus tidak sah di Pengadilan (PN Jakarta Selatan), sementara yang mengeluarkan deponeering adalah pelaksana tugas jaksa agung (Darmono, red). Plt tidak punya kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pendapat sejumlah lembaga negara terkait putusan deponeering. Hingga saat ini baru Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan setuju atas keputusan hukum tersebut.