gravatar

Bikers Keberatan Ditarif ERP Rp7.000

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan membuat sistem baru untuk memudahkan para pengguna kendaraan bermotor dalam kehidupan berlalu lintas sehari-hari, yakni menerapkan electronic road pricing (ERP).

Dengan adanya rencana seperti itu, nampaknya masyarakat belum begitu antusias menyambut kehadiran sistem tersebut. Pasalnya, ada pungutan biaya. Sistem ini memang tidak menutup kemungkinan akan menekan kemacetan. Selain itu kurangnya sosialisasi ERP menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat untuk menghindar dari sistem tersebut.

Salah satu contohnya, Uki seorang tukang ojek yang biasa mangkal di wilayah Sudirman mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya sistem baru tersebut, dan dirinya menolak dengan tegas.

"Saya tidak tahu soal ERP dan tidak setuju, apalagi tukang ojek. Kalau sekali lewat Rp7 ribu nanti kami makan apa? Mendingan mobil mewah saja yang dikasih pajak dari pada motor, tetapi kalau dibuat jalur khusus oke-oke saja asal tidak macet," cetusnya kepada okezone, Sabtu (11/12/2010).

Dwi seorang mahasiswa salah satu universitas di Jakarta mengungkapkan hal yang sama. Sistem ERP itu masih sebatas rancangan, belum tentu ada sebuah penerapan yang realistis. "Itu mah tidak jelas, masih rancangan. Kalau ada, saya tidak setuju. Kasian juga nantinya saperti saya yang mahasiswa yang lewat jalur itu harus bayar  Rp7 ribu," tambahnya.

Dimas yang seorang pegawai salah satu bank juga meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan distributor kendaraan agar nilai jual motor dinaikain. "Tidak setuju, mendingan Fauzi bowo hubungi distributur motor supaya harga pembelian motor dinaikin, dari pada masang alat seperti itu. Karena sekarang mudah untuk kredit motor, sama aja kalau harga motor murah, tetap macet juga," keluhnya.

Sebelumnya, ERP merupakan salah satu sistem pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta. Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan berbayar.

Jalan tersebut antara lain  Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, tidak  menutupkemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur. Kawasan jalan ini nantinya akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali dan dapat ditinjau ulang peruntukannya.

Waktu pemberlakuan ERP sendiri pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.