gravatar

Bupati Nilai UMK Rp1,33 Juta di Gresik Tak Layak

Doplang News,

GRESIK - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp1.113.000 per bulan belum layak. Sambari berkukuh tidak akan memenuhi tuntutan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo Gresik.

“Tidak ada persoalan dengan UMK, semuanya sudah beres. Justru kalau dinilai dari kelayakan hidup, besaran UMK itu belum layak,” kata Sambari kepada wartawan, Jumat (24/12/2010).

Bupati Sambari, mengatakan bila besaran UMK 2011 Rp1.133.000 maka tiap satu harinya buruh hanya mendapat Rp37 ribu. Jumlah uang tersebut, kata Sambari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


“Bisa apa uang Rp37 ribu untuk keluarga yang beranak dua. Sekarang makan tiga kali, terus belum kebutuhan lain-lainnya,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Bupati Sambari menegaskan, tidak ada persoalan UMK 2011 dengan para pengusaha. Karena dirinya sudah bertemu dengan para pengusaha dan tidak ada persoalan dengan UMK sebesar Rp1.133 ribu.

“Pengusahanya tidak ada apa-apa, yang bermasalah saat ini adalah promotornya pengusaha yang. Jadi tidak ada masalah meski digugat,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf menegaskan persoalan besaran UMK diserahkan kepada Bupati Gresik. “Kalau bisa jangan sampai diselesaikan dengan jalur hukum. Kalau bisa dimusyawarahkan yang baik,” tukasnya.

Hanya Gus Ipul, sapaan Syaifullah mengakui, bila saat ini sudah ada pengusaha Gresik yang mengajukan permohonan untuk penangguhan UMK 2011. Namun, dia tidak bisa merinci berapa perusahaan yang sudah mengajukan.

“Memang ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tapi kami lupa jumlahnya. Sekarang masih diproses,” katanya.

Seperti diketahui, dari 115 perusahaan anggota DPK Apindo Gresik, sebanyak 40 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2011. Kendati secara finansial mampu membayar UMK 2011 Rp1.133.000 perbulan, namun ke-40 perusahaan tersebut menyatakan itu sebagai bentuk protes. 

“Sebenarnya penangguhan UMK ke Gubernur Jawa Timur itu bukan karena tidak mampu, tetapi mereka protes pembahasan UMK yang diintervensi bupati,” terang Tri Andhi Suprihartono, Ketua DPK Apindo Gresik.

Menurut dia, perusahaan yang memohonkan penangguhan adalah industri makanan dan minuman, logam, elektronik, serta perkayuan. Kebanyakan perusahaan tersebut memiliki tenaga kerja antara 500 hingga seribu orang.