gravatar

Busyro - Bambang ungkap kasus besat

Thursday, 25 November 2010
JAKARTA (SINDO) – kemarin menjalani uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi III DPR sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Antasari Azhar.


Dalam uji kepatutan dan kelayakan yang masingmasing berlangsung empat jam, kedua calon ditantang untuk menuntaskan kasus besar antara lain kasus Bank Century dan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Di hadapan Komisi III, Busyro menegaskan, KPK bisa mengambil alih kasus Gayus dan itu legal. Hanya, caranya jangan sampai memunculkan opini publik yang membuat lembaga yang menangani kasus ini merasa dilecehkan. ”Harus elegan,” katanya di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut dia, kasus Gayus merupakan bukti adanya mafia hukum dan peradilan. Untuk memberantas mafia semacam itu, tidak cukup oleh KPK tetapi juga institusi lain.

Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir meminta pandangan Busyro tentang apakah ada kerugian negara dalam kasus Century. Dia juga mengingatkan agar Busyro tidak mudah untuk dipaksa menuruti pihak tertentu bila menjadi pimpinan KPK.”Kalau mudah digoyang, maka sebaiknya Pak Busyro mengundurkan diri,” ujarnya. Busyro belum dapat memberikan jawaban karena tidak ingin dikatakan terlalu cepat. ”Terlalu naif kalau saya menjawab. Itu keterbatasan saya,” tandasnya.Kendati begitu, dia menegaskan, pimpinan terpilih mempunyai tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Busyro mengakui,langkah pertama yang akan dilakukan apabila terpilih menjadi pimpinan KPK adalah melakukan pemetaan persoalan, misalnya dalam penanganan korupsi dan program kerja KPK. ”Agenda pertama melakukan mapping termasuk tentang budaya organisasi KPK,”ujarnya. Dia menawarkan konsep kasus korupsi dimasukkan ke dalam kejahatan hak asasi manusia, ekonomi, sosial,dan budaya.Dengan begitu, kata Busyro, tuntutan dan putusan perkara korupsi akan lebih berat. Jadi,akan ada pasal yang memungkinkan jaksa mengategorikan korupsi sebagai pelanggaran HAM dan Ekososbud dengan hukuman lebih berat.

Kendati demikian, Busyro berpendapat masyarakat tidak perlu membenci koruptor. Sebab, siapa pun yang melakukan korupsi sedang mengalami dehumanisasi. ”Koruptor tidak perlu dibenci,yang harus dibenci kelakuannya,”katanya. Menurut dia, pimpinan KPK harus mampu mendorong sistem tata kelola keuangan yang efisien, profesional,dan transparan. KPK juga tidak lagi menggunakan pendekatan konvensional dalam membongkar kasus korupsi. Pasalnya, model korupsi terus berkembang tidak lagi sebatas mark updan proyek fiktif. Oleh karena itu, penting bagi KPK mengembang formulasi penanganan korupsi dengan cara preventif, misalnya melalui jalur pendidikan yang diawali dengan mencari tahu penyebab munculnya korupsi.

Seandainya terpilih, Busyro juga tidak khawatir seandainya dikriminalisasi selama menjalankan tugas dengan baik atau on the track. ”Saya tidak khawatir sama sekali. Bukan arogan, tetapi dijalankan dengan kepasrahan menjalankan amanat,” tutur mantan Ketua KomisiYudisial ini. Dia menegaskan, seorang pimpinan KPK harus terhindar dari sentimen politik dan agenda politik. ”Trust building harus dibangun dalam konsep kepemimpinan dengan komunikasi dan transparansi,” ujarnya. Busyro juga menegaskan, prinsip kolegial dalam kepemimpinan KPK harus diperkuat. Sebab,Ketua KPK bukan diibaratkan sebagai jaksa agung dan pimpinan lain seperti jaksa agung muda.

Pertanyaan terkait kasus-kasus seperti Bank Century dan mafia pajak Gayus Tambunan juga disampaikan kepada Bambang Widjojanto. ”Karena Gayus tidak mungkin bermain sendiri. Masyarakat berharap kasus Gayus dapat membuka kejahatan lain. Bagaimana pandangan Anda,” tanya anggota Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat kepada Bambang. Bambang menegaskan,inti persoalan kasus pajak disebabkan adanya kewenangan luar biasa di bagian pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak yang dapat menentukan pidana atau perdata. Dia juga mengungkapkan pentingnya mengintegrasikan fungsi KPK terkait penindakan dan pencegahan. Sebab, pencegahan mampu meminimalisasi potensi korupsi.

Selain itu, kata dia, perlu disusun peta jalan penanganan korupsi. Peta jalan itu bukan hal sulit karena dapat didasarkan atas datadata misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun inspektorat jenderal di lembaga kementerian. Rencananya,DPR pada Kamis (25/11) hari ini akan memilih salah satu dari dua capim KPK. (adam prawira)